::: assalamualaikum wr.wb. ::: Selamat datang saya ucapkan kepada pengunjung blog saya ::: Suri Eka Pratiwi :::

Kamis, 18 Maret 2010

senyum

Imam Asy-Syafi’I ditanya tentang seorang suami yang berkata kepada istrinya yang pada saat itu dimulut istrinya terdapat sebiji korma, “Jika kamu makan korma itu, maka kamu aku talak (cerai), dan apabila kamu memuntahkannya, maka kamu juga aku talak”, maka Imam Asy-Syafi’I menjawab, “Makan separoh dan muntahkan separohnya”. (Manaqib Asy-Syafi’i, 2/340)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar